BANDUNG, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menerima eksepsi Alex Aritonang, SH dan Liyani, SH., M.Kn dari kantor Royallaw Office atas nama terdakwa DR.
DR pun bebas setelah hakim membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis 17/12/2020
Majelis Hakim memutuskan DR dibebaskan dari penjara karena, perkara ini masih ranah perdata dan juga ada nya 2 putusan perdata yg tumpang tindih (putusan 1 dan putusan perdata 2 bertolak belakang).
Pertimbangan lainnya LP terhadap terdakwa di Polda dinilai prematur karena ketika di LP kan tahun 2018 sedangkan pada saat itu masih dalam upaya hukum ranah perdata tingkat PN dan baru banding ke tingkat PT, artinya perkara perdata belum inkrach.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Bandung, bahwa DR harus dibebaskan.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa DR dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Alex Aritonang dalam eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur baik secara formil maupin secara materil.
Masih menurut Alex, surat dakwaan jaksa terlihat sangat tumpang tindih karena objek tersebut di atas adalah perkara sengketa perdata yang belum selesai upaya hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap pada perkara 38/pdt.G/2017/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat no 228/pdt/2018/PT.BDG serta belum dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada Itok Setiawan atas perkara tersebut.
“Perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa DR seharusnya diselesaikan dengan mengacu kepada hukum perdata sampai dengan selesai”, tutur alex
Awal mula persengketaan objek perkara ini adanya gigatam perkara no 213/pdt.G/2007/PN.Bdg jo No 284/PDT/2008/PT.Bdg jo No 607.K/PDT/2009 jo 707.PK/PDT/2010 dan telah simenangkan oleh ahli waris.
Berdasarkan hal diatas para ahli waris melakukan permohonan penetapan eksekusi ke PN Bandung. Selain itu para ahli waris juga mengajukan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 175 atas nama Itok Setiawan dan SHM no 174 atas nama Sucipto Lustoyo Putro kepada Kementrian Argaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Atas perintah Kementrian ATR/BPN, maka KaKanwil ATR/BPN Jabar mengeluarkan surat tentang pembatalan kedua SHM dan pengumuman penarikan, pembatalan dan tidak berlakunya SHM tersebut.
Itok Setiawan menggugat kembali kepada ahli waris dengan dalil ada pemalsuan dokumen pada perkara no 38/pdt.G/2017/PN.Bdg jo 228/pdt/2018/PT.BDG, yang dilakukan oleh ahli waris, padahal perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum dan Itok belum bisa dikatakan sebagai pemilik.