Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

BANDUNG,  BEDAnews.com – Pelarian Andi Winarto, terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp548 miliar, berakhir sudah setelah tim tangkap buronan Kejaksaan menangkapnya. Andi adalah Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya.

Penangkapan dilakukan di Deliu Villa Ayana Jalan Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam (21/01/2021) sekitar pukul 21.25 WITA.

Dalam kasus ini Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Sarana Karya mengajukan kredit ke Bank BJB Syariah. Namun faktanya agunan yang diajukan bodong.

Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang alamatnya tercatat berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Andi Winarto SE terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.

“Atas perbuatannya, Andi Winarto SE dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara,” kata Aspidus Kejati Jabar Riyono

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Andi Winarto SH tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Andi Winarto di Jalan Budi sari No.5 Kelurahan Hagermanah, Kecamatan Cidadap, Bandung.

“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, Andi Winarto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga akhirnya tertangkap di Bali,” ucap Riyono.

Total
0
Shares
Previous Article

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

Next Article

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

Related Posts