Perda Pesantren Insya Allah Komprehensif

Bandung BEDAnews.com- Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menghasilkan Peraturan Daerah tentang Pesantren, Peraturan daerah yang dinilai Monumental dan Komprehensif karena yang pertama kali dibuat di Indonesia sebagai turunan dari UU Pesantren.

Demikian disebutkan mantan Ketua Pansus Perda Pesantren DPRD Prov Jabar.  Mohamad Sidqon Djampi, dalam acara JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Disebutkannya. Patut dibanggakan bahwa perda pesantren ini menjadi perda pertama, ini menjadi semangat kami agar perda ini menjadi yang pertama di Jabar di Indonesia setelah diundang-undangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019.

Dikatakan Politisi PKB ini. Perda ini Insya Allah monumental dan Komprehensif. “Ini betul betul komprehensif, karena leading sektornya tidak  hanya mengurusi bansos, tetapi semua menjadi leading sector, PU BM, Dinkes, lingkungan hidup, Koprasi, perdagangan semuanya.

“Fasilitasi dari perda pesantren ini diharapkan ngeuh, oleh Pemprov Jabar Pa RK dan UU siap memfasilitasi Pesantren melalui Perda ini karena semua jadi leading sectornya, APBD Jawa Barat kami berharap agar menganggarkan berapa persen untuk pesantren.”ucapnya.

Acara yang dipimpin Oleh Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum ini juga dihadiri dihadiri Ketua MUI Jabar. Prof. Rahmat Syafei, Ketua Forum Pondok Pesantren DR.H. Edy Komarudi, M.Ag.

Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum menyebutkan,  dibuat dan disusunnya Perda Pesantren ini, berawal dari aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Hal ini, karena selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.

Sedangkan Ponpes yang punya sekolahan modern dapat bantuan, baik yang menginduk ke Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial.

UU juga menyebutkan, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.  Selain itu ada sejumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, sehingga Ponpes di Jabar ada sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Uu juga menambahkan, dalam Perda Pesantren  selain ada bantuan, juga mengatur  pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi, jelasnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Eni Rohyani menyatakan, terkait Pergub Pesantren sebagai turunan dari Perda Pesantren, kini tengah disusun, dan kita upayakan Pergub Pesantren ini dapat diselesaikan sesegera mungkin paling lambat 1 tahun sejak Perda Pesantren disahkan.

“Kami akan menyegerakan penerbitan Pergub  sebagai wujud amanat Perda Pesantren,” kata Eni.@herz

Total
0
Shares
Previous Article

Gelar Razia, Petugas Lapas Banceuy Temukan Sajam di Sel Tahanan

Next Article

Seluruh Pegawai, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tandatangan Pakta Integritas

Related Posts