Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

BANDUNG, BEDAnews – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana.  Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Ajay menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Ajay yang mengenakan batik merah dihadirkan dalam ruang persidangan. Sidang  yang  dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suharditha digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu,14 April 2021.

JPU KPK Budi Nugraha mengatakan, Ajay menerima  uang sebesar Rp 1,6 M dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

Budi Nugraha mengungkap, terdakwa setelah menerima uang melalui Yanti Rahmayanti  ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 425 juta rupiah pada 26 Nopember 2020.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000,” ujar Budi dalam surat dakwaannya.

Masih menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan  dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” kata Budi.

Awalnya, PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selaku Wali Kota Cimahi.

“Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan,” tutur Budi.

Adapun Hutama Yonathan termasuk terdakwa dalam kasus ini. Ia sudah menjalani persidangan.

Dalam pertemuan dengan Yonathan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.

“Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda,” ungkap Budi.

Setelah disetujui Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda itu diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.

Dalam pengerjaannya, PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing. Sementara perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan kontruksi di mana total proyek pembangunan tersebut senilai Rp43 miliar.

Kemudian, pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International tak sesuai dengan progres. Sehingga, RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang selanjutnya progres dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna  dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan  sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Total
0
Shares
Previous Article

Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah

Next Article

Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban EDC Cash

Related Posts