RuangHukum BANDUNG – Diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Kejaksaan Negeri Bandung memanggil tiga orang pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangannya.
Surat pemanggilan tersebut wisata kuliner didasari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021. Terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat sebesar Rp.1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sebuah sumber menyebutkan, beberapa pengurus kadin sudah mendapatkan surat pangilan, diantaranya, CS.RW.AY.RZ, Bahkan disinyalir akan dipanggil lagi dua orang pengurus kadin dan satu perusahaan perjalanan (travel).
Dari surat pemanggilan tersebut, diperoleh data pemanggilan tempat, hari dan waktu. Ke tiga pengurus dan satu orang Direktur exekutif tersebut diminta hadir tepat pada waktunya.
Yakni pada hari Kamis, Tanggal 27 Mei 2021, Jam 10.oo WIB, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung/Jl. Jakarta No.42-44 Bandung. ***