RuangHukum BANDUNG – Sidang Pemeriksaan tiga orang dan satu orang Direktur Eksekutif KADIN Provinsi Jabar, terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat, di gelar hari ini, Kamis (27/5).
Dalam pemeriksaan terhadap mereka yang terpanggil di mulai pukul 10.oo WIB dan berakhir hingga pukul 15.30 WIB di ruang Sidang Kejaksaan.
Tetapi dua dinyatakan mangkir karena tidak memenuhi surat Panggilan.
Diantaranya satu orang pengurus dan satu lagi Direktur Eksekutif, yakni
Amy Yusanti (AY) dan Reza (RZ).Bahkan sdri (AY) sudah dua kali mangkir kemungkinan bisa dipanggil paksa atau jemput.
Sementara pemeriksaan terhadap dua orang pengurus KADIN yang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung, yakni H.Cucu Sutara sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keorganisasian dan
Dra Arini Wilar sebagai Komtap Pendanaan organisasi.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut difokuskan pada masalah aliran dana yang disalurkan sebesar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Dalam pemeriksaan tersebut kedua nya dicecar 17 pertanyaan oleh tim pemeriksa, dalam waktu empat jam.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendy SH, MH membenarkan telah memeriksa salah satu pengurus yang menjabat sebagai Wakil Ketua OKP Kadin Jabar.
“Ya, tadi sudah diperiksa,” kata Taufik Effendy.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Tiga orang Pengurus dan satu orang Direktur Exsekutif Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Barat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (27/5).
Surat pemanggilan tersebut didasari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021. ***