RuangHukum JAKARTA – Dalam rangka percepatan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah meluncurkan Surat Berharga Negara Ritel seri SBR010 di Jakarta, kemarin. Peluncuran SBR010 kali ini mengusung tema “Pilihan Berharga Untuk Tumbuh Bersama”.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyampaikan, bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman yang cukup besar dengan lonjakan kasus yang terus meningkat di Indonesia saat ini.
“Upaya percepatan pemulihan terus dilakukan sebagai bagian dari kebijakan recovery dan reform yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang berfokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi,” jelas Luky.
Masa Penawaran SBR010
Penerbitan SBN Ritel pada tahun 2021 dapat menjadi alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi mayarakat di tengah kondisi pandemi ini. SBR010 sebagai bagian dari SBN Ritel diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan berharga bagi Warga Negara Indonesia dalam berinvestasi, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu itu sendiri namun juga untuk masyarakat luas karena dananya akan langsung digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN.
Masa penawaran SBR010 dilakukan mulai tanggal 21 Juni 2021 hingga 15 Juli 2021. Bentuk dan karakteristik SBR010 adalah obligasi negara tanpa warkat; tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder; tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
Sumber: kemenkeu.go.id