Agar Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto 

RUANG HUKUM –  Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Kementerian Perdagangan  mempeketat  pengawasan  perdagangan  aset  kripto.    Hal  ini  dilakukan  guna memberikan  kepastian  hukum  agar  masyarakat  yang  akan  berinvestasi  mendapatkan  informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Dalam siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan RI, Minggu (13-2-2022), Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang  tidak  sesuai  dengan  peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk  dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset  kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang  memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam  regulasi  itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada  Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal  positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang  berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan  terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko  sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

<strong>Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital</strong>

Next Article

Presidensi G20 Indonesia Fokus pada Tiga Hal, Apa Saja?

Related Posts