Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum dan Pelindungan Konsumen

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI

KRIPTO (Cryptocurrency) menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan Kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi. Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel, negara otomatis akan diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak.

Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberi respon positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarkat pada pasar aset kripto di dalam negeri. Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan tranformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru;  meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya,  hingga perluasan potensi  penerimaan pajak.

Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi bahwa transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.

Dalam konteks itu, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Diperbandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia saat sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara.  Pada level global, Indonesia di posisi 30.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Angka ini menjelaskan, nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp 363,3 triliun.

Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun dipastikan semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman. Sekali lagi, Kepastian hukum. Itu kata kuncinya.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan komsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah.  Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.

Misalnya, melalui pajak penghasilan yang dikenakan pada keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Bisa juga menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia pada gilirannya akan menghadirkan berbagai platform digital global. Ini pun menjadi peluang yang menguntungkan negara, tertama ketika pemerintah membuat ketentuan yang mewajibkan mereka mengoperasionalkan kantor perwakilan mereka di sini. Artinya, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan kerja. Dan, tentu saja terbuka pula peluang untuk proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jumlah investor kripto tampak akan terus bertumbuh karena ekosistem-nya mulai dan terus berkembang. Paling utama tentu saja dari aspek legal. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019. BAPPEBTI pun telah menerbitkan Peraturan No.5 Tahun 2019, peraturan No. 9 Tahun 2019, dan peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Semua ketentuan dan peraturan perdagangan Aset Kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Kendati perdagangan aset kripto sudah memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan masih harus melengkapi sejumlah aturan main lainnya, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, peraturan  yang terkait dengan peran dan cakupan robot trading yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Begitu juga dengan ketentuan tentang media transaksi, seperti software maupun aplikasi sejenisnya.

Kita tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan RI yang memoratorium pemberian ijin penjualan robot traiding, sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor atau pengusaha dan konsumen disektor ini.

Fenomena Robot Trading

Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi menimbulkan berbagai inovasi diantaranya automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.
Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan ijin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun Penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.
Aset kripto saat ini sudah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun demikian, saat ini masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto (crypto exchanger). Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar.

Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 (tujuh belas) entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 (enam puluh sembilan) entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Fenomena Robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini memang sulit dihindari. Fungsinya seringkali digunakan para investor untuk memberi panduan (advisor traiding) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen valuta asing, komoditas atau aset kripto.

Pro-kontra tentang penggunaan robot traiding untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan).

Pertama, diharapkan kepada otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.

Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto.

Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.

Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat, sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak.

Potensi Ekonomi

Patut untuk dipahami bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading sebagai alat (advisor traiding) dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Karena pasar kripto terus bertumbuh, Indonesia harus mencegah dampak buruk berupa keluarnya investasi (capital outflow) dalam jumlah besar.

Semua orang paham bahwa ekonomi digital tidak memiliki atau mengenal batas negara, pun tidak memiliki ketergantungan pada mata uang resmi sebuah negara. Dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan.

Maka, sangat penting bagi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk segera duduk bersama merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum di bidang ekonomi di tengah perubahan zaman yang serba cepat, mengglobal dan serba digital sekarang ini.*

 

Oleh: H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A.

Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

POS Indonesia Klarifikasi Informasi Hoax tentang Program Hadiah 2022

Next Article

Perkuat SDM Penyusun Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Related Posts