RUANG HUKUM – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Angkatan III dari tanggal 21 hingga 26 Februari 2022. Diklat tersebut sebagai upaya memperkuat kapasitas SDM penyusun Perda dan Perkada.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, setiap instansi pemerintahan di daerah berupaya memperkuat SDM penyusun Perda dan Perkada. Hal tersebut menjadi keniscayaan untuk mendukung lima Program Prioritas Nasional 2020-2022 terkait penyederhanaan regulasi.
Teguh mengatakan, saat ini Perda dan Perkada kerap dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah. Hal ini dinilai kurang optimal sebab secara kualitas penyusunan Perda dan Perkada masih seringkali belum taat asas, kadaluarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat. Kondisi ini, terang Teguh, diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada yang masih terbatas dan belum memadai.
Berkaitan dengan hal itu, Teguh menegaskan kebutuhan pemenuhan SDM penyusun Perda dan Perkada mutlak harus dilakukan seluruh instansi pemda. Upaya tersebut perlu disertai dengan menciptakan tertib pembentukan peraturan perundangan agar konsepsi dan perumusan norma berlangsung secara mantap, bulat, harmonis, dan tidak saling bertentangan.
Selain itu, juga agar tidak tumpang tindih dan tetap sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diharapkan seluruh instansi pemda memiliki pedoman baku yang terstandardisasi dalam proses pembentukan Perda dan Perkada secara terencana, terpadu, serta sistematis.
Dalam kesempatan yang sama, Teguh mengungkapkan pembentukan Perda dan Perkada merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemda guna menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini juga sebagai pelaksanaan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah mengenai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di samping itu, dia menjelaskan Perda menjadi salah satu upaya melakukan transformasi sosial dan demokratis sebagai perwujudan masyarakat daerah yang menjawab perubahan secara cepat. Langkah tersebut juga menjadi jawaban atas tantangan yang terjadi di era otonomi dan globalisasi saat ini. Selain itu, juga guna menciptakan good local governance sebagai bagian pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
Karenanya, pembentukan Perda harus menaati beberapa asas yakni kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antar jenis, hirarki, dan materi muatan. Selain itu, juga perlu mematuhi asas lainnya, yakni dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan serta keterbukaan.
Di akhir sambutannya, Teguh kembali mengingatkan para peserta diklat agar dalam membentuk Perda dapat lebih terarah dan terkoodinir. Tak hanya itu, langkah tersebut juga perlu melakukan serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan. Hal itu, kata Teguh, dimulai sejak dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, sampai dengan proses pengundangan.
Adapun pelaksanaan diklat sendiri dilakukan secara blended learning yakni daring dan luring. Agenda tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, dan BPSDM Kemendagri, serta sejumlah akademisi.