LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang

Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL.,

BANDUNG || Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa (8/3/2022).

Apalagi korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati, ujar BUDIanto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini.

Kasus itu bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru mendapatkan tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa. Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polres Karawang.

Menurut BUDIanto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online tersebut, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap BUDIanto seraya menambahkan mereka juga dapat diancam telah melakukan tidak pidana yang diatur dalam KUHP.

BUDIanto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, LABKUM Pers meminta aparat hukum harus tegas dan cepat bertindak menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas BUDIanto.

Dalam kesempatan tersebut, LABKUM Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal perjalan kasus ini,” ujarnya. *Richard*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Bapemperda Berikan Catatan Terkait Empat Raperda yang Diajukan Pemkot Bandung

Next Article

UU HKPD Wujud Komitmen Bersama Penguatan Kualitas Desentralisasi Fiskal Untuk Kesejahteraan Rakyat

Related Posts