Draf Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik Segera Difasilitasi Gubernur

BANDUNG || – Pansus 12 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (19/4/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., diikuti oleh Wakil Ketua Pansus, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, serta para anggota Pansus, meliputi, Ir. H. Agus Gunawan; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP; drg. Maya Himawati, S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos; H. Wawan Mohamad Usman, S.P; dan H. R. Iwan Darmawan.

Dudy Himawan mengatakan, bahwa rapat pembahasan perubahan peraturan tentang Kode Etik ini menjadi agenda rapat kerja terakhir, sebelum dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.

“Setelah pembahasan ini, selanjutnya draft ini akan difasilitasi oleh gubernur. Kita akan menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada, dan diterima oleh gubernur, berarti tidak akan ada rapat pembahasan lanjutan untuk merevisi atau merubah apa yang harus dierbaiki,” ujarnya.

Dudy menambahkan, masa tunggu jawaban fasilitasi tersebut adalah 15 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Jadi ada batas waktu 15 hari, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dudy berharap, karena kode etik memiliki peran penting dalam memandu kinerja dari anggota DPRD Kota Bandung dalam melaksanakan tupoksi dan tugasnya, maka hadirnya rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik ini dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Kota Bandung ke depannya. ***

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Pemerintah Gulirkan Program Perlindungan Sosial untuk Melindungi Daya Beli Masyarakat

Next Article

Dewan Soroti Masalah Pemeliharaan Fasilitas Olahraga Kota Bandung

Related Posts