Pemerintah Gulirkan Program Perlindungan Sosial untuk Melindungi Daya Beli Masyarakat

Indonesia terus menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian melalui berbagai kebijakan. Instrumen APBN bekerja dengan keras mengelola syok atau pukulan yang mengancam kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan mengancam perekonomian. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara virtual, Sabtu (16/04) lalu.

“Pemulihan ekonomi akan terus didorong lebih cepat melalui berbagai langkah-langkah untuk melindungi daya beli masyarakat,” ungkap Menkeu.

Langkah-langkah yang dimaksud diantaranya program perlindungan sosial dalam bentuk penebalan bantuan sosial, yaitu dengan memberikan tambahan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta kepada para UMKM pedagang kaki lima di bidang pangan dalam menghadapi pukulan kenaikan harga pangan dunia.

Pemerintah menggulirkan berbagai program perlindungan sosial senilai Rp431,5 Triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Antara lain melalui penyaluran PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp28,7 Triliun, pemberian bantuan sosial melalui Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM sebesar Rp45,1 Triliun, Subsidi Energi dan Non Energi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, petani, serta transportasi publik Rp194,3 Triliun, Penerima Bantuan Iuran JKN untuk 96,8 juta peserta sebesar Rp46,5 Triliun, dan program Kartu Prakerja bagi 2,9 juta peserta sebesar Rp11 Triliun.

Untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan pemerintah juga memberikan penebalan program perlindungan sosial bagi 20,65 juta KPM, masing-masing menerima Rp100 Ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp6,2 Triliun. Selanjutnya bagi 2,5 juta pedagang kaki lima masing-masing juga akan menerima Rp100 ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp0,75 Triliun.

Selain itu, guna mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022. Adapun tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp11,9 Triliun on top pagu reguler sebesar Rp23,1 Triliun.

“Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat, terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau dalam hal ini bantalan sosial yang menggunakan APBN atau anggaran pendapatan belanja negara secara langsung atau kita sebut uang kita, uang APBN, uang masyarakat,” pungkas Menkeu. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

DJKN dan LPEI Berkolaborasi, Pemerintah Aceh Harap UMKM Bisa Naik Kelas

Next Article

Draf Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik Segera Difasilitasi Gubernur

Related Posts