Dalam upaya mendorong perbaikan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa Indonesia terbuka bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk asal Amerika Serikat melalui pemberlakuan kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival).
Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Bidang Konsuler, Rena Bitter di ruang rapat Wamenkumham, Senin (18/04/2022).
“Kebijakan pemberian Visa On Arrival (VOA) sudah dapat dimanfaatkan warga negara Amerika Serikat melalui beberapa pintu masuk, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara maupun pelabuhan laut” terang Wamenkumham.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam SE tersebut ditetapkan 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk dan terdapat 43 negara subjek VOA.
Menyambung apa yang disampaikan Wamenkumham tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim menyampaikan harapannya terkait kemungkinan perjanjian bebas visa ke Amerika Serikat dalam ruang lingkup kerja sama diplomatik. Karena banyak delegasi Indonesia yang melakukan kunjungan diplomatik ke Amerika dalam waktu singkat sehingga lebih praktis jika mengggunakan pasport diplomatik. Lingga berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bitter juga menanyakan terkait kunjungan warga negaranya ke Indonesia dalam kegiatan jurnalistik. Lingga menjelaskan ada perbedaan kebijakan kunjungan wisata dengan VOA dan kunjungan bagi jurnalis ke Indonesia.
“Khusus bagi jurnalis, harus mengajukan permohonan ke kedutaan Indonesia untuk diteruskan ke Jakarta sebelum menerbitkan visa kunjungan jurnalis”, jelas Lingga.
Selain membahas visa, Asisten Menlu AS juga menyampaikan harapannya untuk dapat meningkatkan kerja sama terkait Mutual Legal Assistance (MLA) dan Prisoner Transfer/ekstradisi, serta berharap Indonesia dapat bergabung dalam Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional (Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction). *