Presidensi G20: Peluang dan Tantangan Jadikan Indonesia Produsen Halal Dunia

Kepala BPJPH Dr. M. Aqil Irham, M.Si

Untuk pertama kalinya, Indonesia diberikan kepercayaan untuk memegang tampuk Presidensi Group of 20 (G20) dengan mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”. Slogan “Recover Together, Recover Stronger” ini dipilih Indonesia untuk mengajak negara-negara bekerja sama dan saling mendukung dalam rangka pulih bersama, tumbuh lebih kuat, serta membangun secara berkelanjutan.

Presidensi Indonesia dalam G20 di tengah berlangsungnya pandemi menunjukkan kepercayaan internasional terhadap kemampuan dan kapasitas Indonesia untuk mengelola pemulihan ekonomi negara, serta pada saat yang sama, mendorong ekonomi dunia untuk bangkit kembali. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Presidensi G20 ini merupakan katalis untuk pemulihan ekonomi global yang inklusif.

Untuk memacu pemulihan ekonomi tersebut, Indonesia perlu memaksimalkan potensi yang belum tergarap secara memadai, seperti produk halal. Faktanya, sektor khusus ini memiliki banyak hal untuk ditawarkan, terutama karena halal telah berkembang menjadi standar kualitas global dan gaya hidup gastronomi; halal juga telah menjadi salah satu pasar utama, dan tren perdagangan global. Halal kini telah bertransformasi menjadi ekosistem yang menarik perhatian dunia karena pasar yang cukup besar dan nilai perdagangan yang menjanjikan.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diberi mandat untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dengan memfasilitasi dan mendorong pengembangan produk-produk halal bernilai triliunan dolar, mencakup barang dan jasa bidang makanan dan minuman, mode, kosmetik, farmasi, pariwisata, media dan rekreasi, juga jasa keuangan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pasar halal merupakan salah satu topik penting dalam perbincangan jalur keuangan (Finance Track) dan jalur ekonomi nonkeuangan (Sherpa Track) pada forum G20.

BPJPH berpandangan bahwa terdapat empat pergeseran paradigma halal. Pergeseran paradigma yang pertama yaitu dari perspektif hukum. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, telah berlaku dan membentuk formasi kerangka hukum baru yang berimplikasi terhadap perubahan besar terkait kebijakan halal, dari sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari wewenang otoritas ormas keagamaan menjadi wewenang otoritas negara.

Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa negara menjamin dan memfasilitasi ketersediaan barang dan jasa halal dalam konteks perlindungan konsumen halal. Peraturan perundangundangan dimaksud juga memberikan otoritas kepada BPJPH sebagai institusi utama pemerintah untuk mengurus, menyelenggarakan, serta mengawasi jaminan produk halal (JPH).

Meskipun demikian, beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa regulasi halal dapat menghambat kemudahan berbisnis (discourage the ease of doing business). Sebagian mempertanyakan pengawasan yang bersifat memberatkan dan tidak perlu, serta mahalnya pemenuhan persyaratan untuk sertifikasi dan pelabelan halal. Mereka bersikeras bahwa hal ini termasuk dalam kategori Technical Barriers to Trade (TBT) atau hambatan teknis perdagangan, dan pelanggaran terhadap General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau kesepakatan mengenai tarif dan perdagangan, yang berlaku dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota World Trade Organization (WTO).

Lembaga internasional seperti WTO dan Uni Eropa (EU) telah menyampaikan keluhan dan keprihatinan tersebut kepada BPJPH. Dan pemerintah Indonesia juga telah melaporkan secara resmi regulasi JPH dan penerapannya kepada WTO.

Kedua, pergeseran paradigma dari perspektif ekonomi. Mari kita kaji secara seksama peluang dan tantangan potensi ekonomi khususnya di sektor industri barang dan jasa halal. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mencanangkan kebijakan krusial untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia pada 2024. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan roadmap Indonesia Maju.

Secara domestik, konsumsi halal pada 2018-2019 bernilai sebesar 218,8 miliar US dollar, sedikit menurun menjadi 184 miliar US dollar pada tahun 2020 akibat pandemi. Tetapi, angka tersebut diproyeksikan akan melonjak menjadi 330 miliar dollar pada tahun 2025. Dan pada tahun ini saja, Kementerian Perindustrian juga telah memperkirakan nilai potensi pasar dan ekonomi dari industry halal mencapai 303 miliar dollar.

Sementara itu, konsumsi produk halal seluruh dunia mencapai 2,02 triliun dollar pada 2019, naik sebesar 3,2% dari 2018. Pandemi telah menyebabkan konsumsi produk halal turun sekitar 8% pada 2020-2021. Namun, Dinar Standard memperkirakan angka tersebut akan naik kembali sebesar 3,2%, atau menjadi 2,3 triliun dollar pada tahun 2024.

Oleh karena itu, hendaknya, regulasi dan kebijakan halal Indonesia tidak semestinya hanya dilihat sebagai TBT atau hambatan teknis perdagangan saja, melainkan lebih merupakan peluang dan potensi yang sangat besar untuk alternatif rantai nilai perdagangan, yang selanjutnya tentunya akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat. Selain itu, perlu digarisbawahi pula bahwa ketentuan tarif halal yang telah diberlakukan oleh pemerintah, nilainya relatif lebih kecil dan jauh di bawah volume perdagangan, nilai transaksi, dan profit, serta citra dan reputasi perusahaan itu sendiri.

Ketiga, pergeseran paradigma dari perspektif filosofis dan sosiologis. BPJPH berpandangan bahwa bicara tentang halal maka bukan semata-mata bicara tentang agama atau kepatuhan beragama saja. Bicara halal, maka kita tidak hanya membahas tentang 236,53 juta Muslim Indonesia (86,88% populasi Indonesia), atau 1,9 miliar Muslim di dunia saja, tetapi juga tentang orang-orang atau masyarakat lain (baik yang beragama maupun tidak beragama) yang merupakan konsumen sadar halal atau sangat peduli dengan halal dan gaya hidup sehat. Karena halal mengacu pada prinsip-prinsip kesehatan, kebermanfaatan, kebersihan, keberlanjutan, keselamatan, integritas, serta kesejahteraan hewan, yang kesemuanya merupakan nilai-nilai unggu dari peradaban modern dan standar jaminan kualitas global.

Pergeseran paradigma terakhir yaitu dari perspektif transformasi digital. Di era pemerintahan dan industri 5.0, hampir semua kegiatan penyelenggaraan JPH pasti bersinggungan dengan transformasi digital. Menariknya, salah satu kontributor terbesar dari pesatnya permintaan produk halal global berasal dari Gen-Z (i-gen). Sekitar 75% penduduk Indonesia memiliki akses media sosial, dan hampir 80% di antaranya adalah Gen-Z (i-gen). Hal tersebut menandakan bahwa halal mau tidak mau harus dikelola dan terhubung dengan platform digital, seperti QR dan barcode halal yang memberikan informasi memadai terkait bahan baku, sertifikat halal, lembaga halal luar negeri (LHLN), daftar produk retail dan industri yang bersertifikat halal, dan lain-lain.

Keempat pergeseran paradigma halal tersebut mengindikasikan bahwa produk-produk halal menawarkan potensi besar di bidang ekonomi, perdagangan, industri, pasar, bisnis dan investasi, peluang kerja, konservasi pangan berkelanjutan, serta kesehatan dan kesejahteraan hewani. Dengan demikian, isu halal tentunya menjadi sangat relevan dan kontekstual dengan pilar utama G20, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari isu-isu prioritas G20.

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal dunia, BPJPH baru-baru ini telah menetapkan dan meluncurkan logo baru Halal Indonesia, yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022 melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, menggantikan logo sebelumnya milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH juga telah menetapkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi 10 Juta Produk Halal bagi UMK tahun ini, melalui program sertifikasi regular dan self-declare yaitu Sertifikasi Halal dengan pernyataan pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil dengan skema pendampingan Proses Produk Halal (PPH). BPJPH menerbitkan sertifikat akreditasi untuk 8 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru, pelatihan bagi 2992 pendamping PPH, 368 pengawas halal, 116 auditor halal, 300 bimbingan teknis pemotongan hewan, dan 120 asesor halal.

BPJPH menerima banyak proposal kerjasama dari berbagai negara di dunia. 3 MoU bidang JPH telah ditandatangani. Hingga saat ini terdapat 81 LHLN (berasal dari 35 negara di seluruh dunia) yang telah mengunggah dokumen persyaratan di website SIHALAL dalam rangka kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) saling pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal. Dari 81 LHLN, 20 LHLN diantaranya telah terverifikasi lengkap dan akan melakukan proses MRA dalam waktu dekat.

BPJPH juga menanggapi pertanyaan, keluhan, dan usulan, dari kedutaan-kedutaan, otoritas asing, lembaga-lembaga internasional, LHLN, pelaku usaha, dan LSM dengan melaksanakan beberapa kali webinar dan seminar hybrid dalam rangka rebranding dan sosialisasi terkait implementasi kebijakan JPH yang dihadiri secara antusias oleh lebih dari 50 kedutaan dan LHLN di seluruh dunia.

Sedangkan untuk transformasi digital, BPJPH telah memiliki aplikasi halal berbasis website (ptsp.halal.go.id); dan masih mengembangkan aplikasi mobile SIHALAL yang nantinya dapat dengan mudah diunduh di Play Store atau App Store. BPJPH juga memprakarsai dan mengesahkan berbagai regulasi untuk mendukung bimbingan teknis pengembangan industri dan ekosistem halal.

Untuk itu, dukungan publik (5P: Public Private People Philanthropic Partnership) adalah kunci utama dalam membangun dan mengembangkan ekosistem dan industri halal yang kuat dan sehat. So let’s Recover Together, Recover Stronger!

*Artikel ini telah terbit dalam bahasa Inggris di Koran The Jakarta Post pada tanggal 28 Maret 2022. Artikel ini ditulis oleh Kepala BPJPH Dr. M. Aqil Irham, M.Si dan Koordinator Bidang Kerja Sama BPJPH Fertiana Santy, MPPM, Ph.D.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Gubernur Kepulauan Riau Tandatangani Kerja Sama Energi Baru dan Terbarukan di Singapura

Next Article

Dewan Minta Perda Bangunan Gedung Antisipasi Masalah Yang Kerap Muncul

Related Posts