Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi yang Berkualitas

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VII. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Mei 2022 secara daring dan luring. Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, Diklat digelar untuk memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Dengan begitu, para aparatur diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di mana pembentukan Perda dan Perkada, pemerintah daerah (pemda) dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas,” ujar Sugeng, Senin (16/5/2022) lalu.

Sugeng mengingatkan, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan berbagai regulasi. Upaya itu dilakukan melalui penggabungan sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk regulasi turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Dia menjelaskan, terbitnya UU Cipta Kerja salah satunya untuk merespons pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan regulasi ini, pemda diharapkan dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin, sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah.

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting, maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” terang Sugeng.

Sugeng mempersilakan pemda berkompetisi secara sehat untuk menarik banyak investor melalui keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah yang sederhana dan ramah investasi sesuai sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar semakin meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, penyusunan itu sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan regulasi juga perlu menaati serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

DPRD Tekankan Pelaksanaan PPDB 2022 Kota Bandung Harus Lebih Baik

Next Article

Optimalkan Pengawasan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI dan Polri

Related Posts