Sistem kearsipan menghadapi tantangan baru di era industri 4.0. Kondisi ini perlu direspons dengan melakukan transformasi pengelolaan arsip di instansi pemerintah dengan melalui sistem digitalisasi. Diharapkan upaya ini mampu mengatasi pelbagai hambatan konvensional di bidang arsip sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto saat membacakan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi dan Pengawasan, serta Pemberian Anugerah Kearsipan di Pekanbaru, Selasa, 17 Mei 2022. “Melalui digitalisasi arsip, urusan yang menyangkut pemerintahan, lembaga, dan organisasi akan menjadi lebih simpel,” imbuhnya.
Dalam gelaran tersebut turut hadir pula Gubernur Riau, Syamsuar, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto, dan para pejabat pimpinan tinggi dari lintas kementerian/lembaga. Di hadapan para hadirin tersebut pula Eko menuturkan bahwa pengelolaan arsip di instansi pemerintah harus ditangani secara khusus mengingat pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan. Untuk itu dirinya mengharapkan sinergitas semua pihak untuk melakukan kondisi yang ideal pengelolaan arsip untuk segera diwujudkan ke depan.
“Arsip yang masih digunakan untuk tugas pemerintahan sehari-hari akan tersedia secara digital termasuk untuk arsip yang format dan medianya non-digital. Begitu juga untuk arsip instansi yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Digitalisasi akan dilakukan secara masif dengan volume arsip yang luar biasa besar,” terang Eko.
Sebab itu, Eko mengharapkan kehadiran ANRI sebagai lembaga yang fokus mengelola arsip dapat menjadi institusi yang memimpin manajemen arsip, baik di tingkat pusat ataupun di daerah. “Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan juga harus sudah dikoordinasikan ke ANRI,” pungkasnya. *