Apa itu Whistleblowing System?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018, Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran untuk memudahkan siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam WBS, pelapor pelanggaran disebut whistle blower. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Pelaporan pelanggaran dilakukan secara rahasia. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.

Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistle Blower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi TPK, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur Pengaduan

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Masalah yang diadukan (What): berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis – jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan serta dampak adanya penyimpangan.
  2. Pihak yang bertanggung jawab (Who): berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
  3. Lokasi kejadian (Where): berkaitan dengan di mana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
  4. Waktu kejadian (When): berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
  5. Mengapa terjadi penyimpangan (Why): berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
  6. Bagaimana modus penyimpangan (How): berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.

Kerahasiaan Pelapor

Badan Penelitian dan Pengembanganakan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Penelitian dan Pengembangan fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Cara Melapor

  1. Masuk ke https://kemendagri.lapor.go.id/instansi/badan-penelitian-dan-pengembangan-2 Klik tombol “Masuk”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol “Daftar” dan isikan data diri Anda lalu klik tombol “Register”,maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
    Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri.
    Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda.
  3. Klik menu “Pengaduan” untuk merekam pengaduan baru.
  4. Klik tombol “Tambah Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru