Kejari Bogor resmikan `Rumah Restorative Justice` di Citeureup

Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meresmikan “Rumah Restorative Justice” di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Bogor. “Untuk di Kabupaten Bogor ini yang pertama, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo usai peresmian, sebagaimana dilansir laman Elshinta.com, Rabu (18/05/2022).

Ia menyebutkan, rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup, merupakan proyek percontohan, sebelum mencanangkannya di beberapa wilayah lain di Kabupaten Bogor.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi. Ke depannya akan terus kita tambah secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” ujarnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak, yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain, sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

Menurut Agustian, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan khusus kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun saja, dan pelaku bukan residivis.

“Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif,” terang Agustian.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahwa Pemkab Bogor menyambut baik dan atas didirikannya “Rumah Restorative Justice” di Kabupaten Bogor.

“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” kata Burhanudin.

Ia berharap, seluruh petugas di “Rumah Restorative Justice” ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor. “Saya harap ‘Rumah Restorative Justice’ ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” ujarnya. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Pasca Larang Ekspor CPO Harga Migor Tak Berubah, KPPU akan Fokus pada Perilaku Produsen

Next Article

Kodam III/Slw Tutup Pameran Inovasi dan Teknologi

Related Posts