Akademisi Unhas Makassar Sampaikan Masukan dalam Uji Publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (Parlementaria)

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyampaikan berbagai masukan dan pendapat dalam dialog dan diskusi terkait uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Uji publik digelar dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022).

Atas masukan dan pendapat tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah sangat mengapresiasi.  “Kehadiran RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan sebagai solusi pada kesehatan mental masyarakat secara luas serta keberpihakan pada profesionalisme, kualitas dan inklusi,” ujar Ledia.

Secara umum, terang Ledia, RUU ini memuat beberapa aturan penting tentang tenaga psikologi, layanan praktik psikologi yang memuat semua tindakan psikologi yang dilakukan oleh tenaga psikolog sesuai dengan keilmuan hingga standar praktik.

Politisi fraksi PKS ini menjelaskan terkait pendidikan dan tenaga psikologi, ada usulan untuk memberikan batasan yang lebih jelas antara profesi psikolog dengan ilmuwan psikologi, serta mengatur tugas, kewenangan, kewajiban, dan perlindungan terhadap keduanya.

“Masalah pendidikan psikologi, itu ada sarjana psikologi, profesi psikologi di level 7, ada juga master psikologi di level 8. Saat ini semuanya masih digabung seolah sama-sama di level 8. Hal ini akan ditata lebih baik, akan ada profesi psikolog dan sub spesialis psikolog yang posisinya lebih tinggi dari layanan keprofesian,” tandasnya.

Legislator Dapil Jawa Barat I ini juga menyoroti perlunya organisasi induk yang menaungi berbagai asosiasi psikolog sehingga pelibatan organisasi pusat seperti HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) juga akan diatur secara lengkap. Hal ini untuk menjaga mutu SDM dan layanannya melalui standar kompetensi, surat tanda registrasi, izin praktik, dan pedoman layanan praktik. Jadi ada beberapa saran baru dan perlu ditegaskan kembali bagaimana pembagian tugas untuk meningkatkan penjaminan mutu profesi,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Rektor Unhas Bidang Riset dan Inovasi, Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., menyambut baik kehadiran  rombongan Komisi X DPR RI. Dirinya mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat memberikan pandangan, pemikiran ataupun masukan dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Seperti yang diketahui bersama, kasus gangguan psikologi dalam kehidupan masyarakat kian hari semakin bertambah, apalagi era pandemi Covid-19 seperti sekarang. Untuk itu, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan tersebut. Para kalangan akademisi perlu terlibat agar aturan ini bisa memberikan manfaat lebih besar,” pungkas Prof. Nasrum. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Memotivasi UMKM, BI Gelar Pameran Karya Kreatif Indonesia 2022

Next Article

Kawal KSP-SB Patuhi Sanksi, KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus

Related Posts