Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2022, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menggelar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Jambi, dengan tema “Menghimpun Kekuatan & Membangun Wilayah Kelola Untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi”.
Dalam siaran pers Rabu (1/6/2022), dalam Pekan Rakyat ini WALHI merangkai kegiatan mulai dari Seminar, talkshow, workshop hingga puncaknya digelar Karnaval dan Pameran Produk Wilayah Kelola Rakyat dari 28 Provinsi, Workshop produk turunan kopi seperti sabun & body scrub, peragaan busana berbahan recycle dan berbagai kegiatan bersama publik lainnya.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jambi Abdullah, kegiatan ini secara umum ditujukan untuk mengkonsolidasikan kembali jaringan dan gerak WALHI dalam memperjuangkan hak rakyat, membangun wilayah kelola rakyat, serta memperkuat demokratisasi SDA di Indonesia dalam mewujudkan keadilan ekologis.
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak warga negara, hal tersebut diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Lebih lanjut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan instrumen untuk mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Di provinsi Jambi, buruknya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup telah menyebabkan kualitas hidup juga menurun. Hal tersebut diyakini adalah buah dari kebijakan pemerintah yang memprioritaskan skema perluasan pembangunan industry baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan HTI. Dalam konsolidasi data yang dilakukan oleh WALHI Jambi dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, terungkap bahwa pada tahun 2020, sudah ada 1,368.000 Hektar izin yang dikeluarkan kepada 186 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 930.400 hektar industry di kawasan hutan dan 780.220 hektar izin pertambangan. Buah kebijakan tersebut adalah kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi.
Atas kebakaran yang terus berulang WALHI bersama jaringan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan terpadu satu Pintu Kab. Sarolangun, dan PT. Indonesia Power. Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat dinyatakan kalah, pengadilan tingkat kedua penggugat dinyatakan menang. Saat ini proses hukum sudah sampai pada tingkat kasasi.
Upaya WALHI dalam mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat tidak berhenti pada kritik dan gugatan hukum semata. WALHI juga mendorong skema pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan masyarakat dan komunitas lokal sebagai subjek, melalui pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat.
Saat ini Wilayah Kelola Rakyat yang dikelola oleh komunitas dampingan WALHI tercatat seluas 1.040.659 Ha. Penerima manfaat dari perlindungan dan pengembangan wilayah Kelola rakyat ini sebanyak 160.033 Kepala Keluarga berada di 28 Provinsi yang tersebar di 99 Kabupaten, 181 Kecamatan dan 305 Desa.
Sementara Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi menegaskan memperjuangkan Pengakuan & Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat, WALHI memilih jalan mengkonsolidasikan kekuatan rakyat yang bekerja di tingkat tapak, yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan laut, pesisir, hutan, kebun di wilayahnya masing-masing.
“WALHI percaya rakyat yang hidup dan bekerja di wilayahnya memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai keadaan dan potensi wilayahnya. Pengetahuan tersebut dihimpun menjadi data dan informasi untuk menggerakkan rakyat mempertahankan dan merebut kembali wilayah kelolanya yang telah dirampas oleh negara dan korporasi. Mengembalikan rakyat sebagai subjek dalam mengelola SDA di wilayahnya masing-masing dan secara bersama-sama membuktikan kontribusi WKR dalam mendorong pemulihan ekonomi dan pemulihan iklim,” tegasnya.
Kemajuan teknologi informasi membuat proses pengumpulan data mengenai bentang alam dan demografi Wilayah Kelola Rakyat menjadi semakin mungkin untuk dibuat mudah dan akurat. WALHI yang sejak lama mengembangan aplikasi Pantau Lingkungan telah mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan Sistem Informasi WKR dengan menyediakan fitur-fitur sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam mengumpulkan dan menyajikan informasi terkait Wilayah Kelola Rakyat berupa data geospasial, data demografi serta potensi wilayah yang dikelola rakyat.
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup tahun 2022 yang juga merupakan bagian dari agenda Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI tahun 2022 yang dilaksanakan di Jambi menjadi momentum bagi WALHI dan pelaku WKR untuk melakukan peluncuran Sistem Informasi WKR dan memberikan kesempatan kepada komunitas untuk berbagi pengalaman mengenai upaya pemulihan ekonomi dan pemulihan lingkungan, serta meminta komitmen pemerintah untuk bersama-sama membangun Support System bagi pengembangan Wilayah Kelola Rakyat di Indonesia.