Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan Pancasila menjadi insipirasi pembangunan desa berkelanjutan di Indonesia. Dengan filosofi Pancasila, pembangunan desa harus bertitik tolak dari fakta kebhinnekaan dan budaya asli desa.
“Sebagai sebuah ideologi dalam bernegara, Pancasila harus menjadi jiwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi pondasi semua aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Nilai nilai filosofis Pancasila harus menginspirasi pembangunan desa yang berdasar pada fakta kebhinekaan serta keragaman budaya lokal desa. Selamat Hari Lahir Pancasila.” Tegas Abdul Halim Iskandar dikediamannya setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, secara daring, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rabu (01/06/2022)
Menurut Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar- fakta masyarakat Indonesia yang majemuk dari beragam suku, budaya dan agama serta nilai toleransi sesama umat beragama, budaya gotong royong yang tinggi pada masyarakat harus menjadi ruh dalam pembangunan desa. Dengan demikian pembangunan desa mesti diletakkan sebagai usaha menerapkan nilai-nilai Pancasila seutuhnya.
“Desa merupakan episentrum bangsa untuk memperkuat ideologi Pancasila. Desa-desa harus menjadi sabuk pengaman Pancasila. Ini harus tercermin dalam konteks pembangunan desa. Saya tegaskan nilai-nilai Pancasila harus menjadi lentera dalam pembangunan dan pemberdayaan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga memaparkan keterikatan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa dengan Pancasila. Menurutnya, tujuan-tujuan yang terkandung dalam SDGs Desa menjadi pagar pengaman bagi keberlanjutan pembangunan desa hingga generasi mendatang, tanpa mengingkari asas rekognisi dan kewenangan skala lokal desa atau subsidiaritas. Nilai kebhinekaan dan kemajemukan telah menginspirasi pelokalan tujuan pembangunan global (SDGs) hingga level desa, dengan menambahkan tujuan ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
“Setiap desa mempunyai adat budaya, kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda. Arah kebijakan pembangunan desa memberi ruang bagi desa untuk menentukan prioritas dari tujuan-tujuan SDGs Desa yang paling mendesak dan dibutuhkan warga desa, tidak lepas dari adat dan kearifan lokal setempat, sesuai kondisi geografis dan sosial masyarakatnya. Tentu, prioritas tersebut harus harus diputuskan bersama dalam musyawarah desa yang juga berdasar data desa, serta mengacu pada kebijakan prioritas nasional.” pungkas Gus Halim.*