Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 37 tahun 2022 untuk Pacu Ekspor ke Mozambik

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Mozambique/IM-PTA).

Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

“IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebihmemanfaatkan potensi pasar nontradisional,khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta pada Senin (6/6/2022).

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijonomenjelaskan, IM-PTA yangditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjaditonggak sejarahbagi Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.

“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika.Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah,bahkan 0persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.

Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapatpenurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.

Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produktersebutdi antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil.

Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. “Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat,”tandasnya.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

IM-PTA Mulai Berlaku, Mendag: Manfaatkan Peluang Pasar Kawasan Afrika

Next Article

Indonesia Punya Modal Kuat untuk Menghadapi 'The Perfect Storm'

Related Posts