Pemerintah Dinilai Belum Optimal Berdayakan Masyarakat Sekitar Hutan

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  belum optimal memberdayakan masyarakat di sekitar hutan. Padahal prioritas program mesti diarahkan pada tata kelola hutan berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Kegagalan kinerja KLHK dapat dilihat dari masih tingginya angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan, banyaknya kasus illegal logging, tidak terselesaikannya kasus konflik lahan, dan termarginalkannya masyarakat adat dalam proses tata kelola hutan,” beber anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan saat memberikan penilaian terhadap KLHK dalam rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Johan meminta jajaran KLHK untuk fokus menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan terutama hutan di Pulau Jawa yang sedang kritis. Kelestarian hutan harus lebih diprioritaskan daripada pembangunan yang berdampak merusak hutan dan lingkungan.

Ia mengaku prihatin atas kondisi hutan di Pulau Jawa dimana telah terjadi deforestasi besar-besaran yang mencapai 2.050.645 hektare dari periode tahun 2000-2017 dengan laju sebesar 125.460 hektare per tahun. “Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebab dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan akan merugikan kehidupan manusia dan seluruh komponen lingkungan hidup,” tegas Johan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti terbitnya Kepmen LHK Nomor 287/MenLHK/Setjen/PLA-2/4/2022 tgl 5 April 2022 tentang penetapan kawasan dengan pengelolaan khusus pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa.

Menurut Johan, hal ini perlu dipertanyakan karena kebijakan tersebut berpotensi merusak tatanan sistem hutan lestari yang dikhawatirkan berdampak negatif pada kelestarian hutan dan berakibat merugikan masyarakat luas.

Selain itu lanjut Johan, kebijakan yang dikeluarkan KLHK tersebut belum dilengkapi dengan lampiran peta sebagai satu kesatuan dengan SK tersebut, hal ini dapat menimbulkan multi interpretasi terhadap penentuan areal KHDPK dan dapat berakibat menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial di tingkat akar rumput.

“Untuk menjaga kelestarian hutan, saya minta KLHK perlu segera mengimplementasikan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan,” tutur Johan.

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini mengungkapkan saat ini luas hutan yang dilepaskan untuk TORA sebesar 728,1 ribu hektar dan luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat sebesar 1.750.000 hektar, maka perlu dipertanyakan sejauh mana pengawasan KLHK terhadap lahan-lahan yang telah dilepaskan tersebut dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan tersebut karena luasnya sangat besar dan perlu dievaluasi sejauh mana dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Dugaan Kasus Korupsi Dana Bergulir Fiktif Tahun 2012-2013, LPDB-KUMKM Kooperatif dan Dukung Penuh Proses Hukum

Next Article

Hindari Bantuan Salah Sasaran, Lisda: Penting Perbaikan Data Kemensos

Related Posts