Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan akan segera disahkan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, RUU ini juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
“Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” terangnya pada Diskusi Forum Legislasi, Media Center DPR, Senayan, Selasa (7/6/2022).
Ia meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut. Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner.
Seperti yang diketahui, KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda. Sehingga, banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia.
Selain itu, RUU KUHP yang telah diusulkan dinilai juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma di masyarakat. Adapun RUU KUHP telah lama masuk dalam daftar prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah. Semua fraksi di DPR pun telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana itu.*