Seorang Mahasiswa Magister UGM Uji Formil UU Provinsi Sulawesi Utara

Seorang mahasiswa yang berasal dari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Imanuel Mahole, melakukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (UU Provinsi Sulawesi Utara). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 63/PUU-XX/2022 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/6/2022).

Imanuel Mahole (Pemohon) adalah mahasiswa aktif semester genap Tahun Akademik 2021/2022 di Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Konsentrasi Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam pembelajaran Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Pemohon diajarkan oleh tenaga pengajar perihal pengujian formil dan materiil.

Saat Pemohon mengetahui telah disahkannya UU Provinsi Sulawesi Utara menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan tidak mendapatkan kepastian hukum karena menurut materi yang diberikan tenaga pengajar, mekanisme pembentukan peraturan perundang-undang harus diawali dari Prolegnas dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tanpa melalui Prolegnas, baik Prolegnas Tahun 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2021 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, harusnya pembentuk undang-undang patuh pada ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana telah diatur,” kata Imanuel yang menegaskan pembentukan UU Provinsi Sulawesi Utara telah melanggar asas-asas peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil UU Provinsi Sulawesi Utara ini digelar secara daring. Sidang sempat diskors beberapa menit karena di tengah persidangan, saat Pemohon sedang memaparkan pokok permohonan, tiba-tiba suara Pemohon menghilang karena jaringan internet yang kurang stabil.

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Saldi Isra menasehati Pemohon agar mempelajari ketentuan prasyarat mengajukan pengujian formil yaitu 45 hari sesuai Peraturan MK terbaru No. 2 Tahun 2021 dihitung sejak pengesahan UU. Saldi juga mengatakan permohonan Pemohon sudah melewati waktu syarat pengujian formil, yakni lebih satu hari.

“Terserah Anda, apakah akan melanjutkan permohonan ini atau menarik permohonan karena ini menyangkut batas waktu,” tegas Saldi.

Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyarankan agar Pemohon membaca ulang Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 soal cara mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil dengan baik dan memenuhi ketentuan berlaku. Manahan juga menasehati Pemohon agar membaca Putusan MK terkait tenggang waktu permohonan uji formil. “Hitungannya sejak tanggal disahkan, bukan satu hari setelah itu,” ucap Manahan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh selaku ketua panel lebih menyoroti redaksional permohonan Pemohon. Di antaranya, menurut Daniel, ada ketidaksinkronan pasal batu uji dalam UUD 1945.

“Pada alinea pertama permohonan tertulis Pasal 22A, sedangkan pada posita Anda menyebutkan Pasal 20A. Ini tolong dikoreksi ya,” ujar Daniel.

Hal lainnya, Daniel kembali menegaskan soal tenggang waktu permohonan Pemohon agar diperhatikan. “Ini menjadi penting, kalau melewati tenggang waktu,” kata Daniel.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Hakim Konstitusi Wahiduddinuddin Jelaskan Tafsir "Keadilan Sosial" dalam Pancasila

Next Article

Indonesia Kembangkan 2 Aspek Ekonomi Syariah Demi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Related Posts