Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, Komisi II pada periode ini berkomitmen untuk menata aturan-aturan alas hukum seluruh provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional. Ia menerangkan, masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS).
“Ketika itu pembentukan provinsi ini berdasarkan pada masa RIS. Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945,” terang Guspardi di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6/2022).
Disampaikan Guspardi, berdasakan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi itu harus satu kesatuan. Atau satu provinsi satu UU. Untuk itu, kelaknya seluruh provinsi seperti Sumbar, Riau dan Jambi yang saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang, akan memiliki undang-undang sendiri. “Nah inilah yang perlu kami lakuan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk Panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Politisi Fraksi PAN ini berharap, dalam waktu yang singkat ini masing-masing provinsi, kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki undang-undang sendiri. Untuk itu, Panja Komisi II yang sedang membahas UU tersebut gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah, stakeholder yang ada di provinsi dimana alas hukumnya masih tergabung dengan daerah lainnya.
“Kami meminta masukan dan saran dari Pemda, masyarakat dan LSM yang punya kepedulian. Mudah-mudahan masukan dan saran yang disampaikan kepada kami dapat terakomodir oleh Panja Komisi II. Seperti tadi gubernur menyampaikan bahwa kearifan lokal juga ditampung. Pak Gubernur tadi menitipkan tolong juga diperhatikan persoalan identitas orang minang Dan Sumbar,” tukasnya.
Guspardi berharap, jika ada perkembangan lebih lanjut, para kepala daerah tak segan untuk menyampaikannya kepada Komisi II DPR RI baik itu secara langsung maupun secara tertulis. “Saran yang mereka sampaikan adalah bagian penting yang perlu kami dalami, kami pelajari. Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses, kami bahas dan kami tetapkan,” pungkasnya.*