Salah satu kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dalam penanganan darurat adalah penyediaan penampungan serta tempat hunian sementara. Bantuan penampungan/hunian sementara tersebut dapat diberikan dalam bentuk tenda, barak, atau gedung fasilitas umum/sosial, seperti tempat ibadah, gedung olahraga, balai desa, dan sebagainya yang memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara.
Bantuan penampungan yang hendak dicapai diamanatkan memiliki syarat keamanan, kesehatan, memiliki aksesibilitas fasilitas umum dan menjamin privasi antar jenis kelamin dan minimal ukuran tiga meter persegi per orang. Dalam proses menghadirkan bantuan penampungan ada kalanya masyarakat terdampak bencana belum mendapatkan bantuan itu, maka kebijakan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) diupayakan diberikan kepada masyarakat.
Konsep DTH muncul dalam Peraturan BNPB nomor 4 tahun 2020 tentang penggunanaan Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa DTH merupakan dana yang diberikan kepada korban bencana dengan kategori rumah rusak berat yang digunakan untuk mencari tempat tinggal sementara, selagi menunggu hunian tetap/rumahnya selesai dibangun. DTH ini dapat pula diberikan untuk korban bencana yang mengungsi sementara.
Kejelasan pengertian DTH tersebut dianggap perlu lebih digali, terutama sasaran penerima bantuan DTH, kriteria, besaran hingga menjadi latar belakang dibutuhkan sebuah pedoman khusus bantuan DTH yang digunakan untuk biaya sewa .
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi (FPKP) menyelenggarakan Rapat Pembahasan penyusunan draft petunjuk pelaksanaan tentang Bantuan Dana Tunggu Hunian bagi Pengungsi korban bencana pada darurat bencana, Selasa – Rabu (28-29/6/2022) di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi (FPKP) BNPB, Yus Rizal menegaskan bahwa rapat yang sedang dilakukan untuk memperjelas dan mendetilkan pengaturan kebijakan bantuan DTH sehingga tidak tumpang tindih atau berlarut-larut untuk kejadian bencana massif. Melalui mekanisme pengusulan dari Dana Siap Pakai BNPB diarahkan hanya sebagai jalan terakhir bagi daerah yang kesulitan mengadakan dari sumber dana daerah.
“Perlu kejelasan kedepan pengaturan bantuan DTH untuk biaya sewa rumah/hunian kepada masyarakat terdampak bencana agar tidak tumpang tindih dan sebagai last resource (upaya akhir)” ungkap Yus Rizal. *