Industri pangan di Jawa Barat setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dan ditandai dengan banyaknya pelaku usaha pangan yang berkonsultasi ke Balai Besar POM di Bandung.
Untuk memfasilitasi banyaknya pertanyaan dan permintaan informasi mengenai prosedur pendaftaran pangan olahan untuk mendapatkan ijin edar Badan POM RI, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BBPOM di Bandung) mengadakan Webinar “Perizinan dan Pendaftaran Pangan Olahan Badan POM”, sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yaitu dalam hal memberikan pelayanan informasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat terutama di Jawa Barat.
Webinar ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, S.Si., Apt. Dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama “Perizinan Usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA)” dalam rangka mendapatkan ijin edar pangan Badan POM oleh Siti Romayah, S.Kom., MM. selaku Direktur Data dan Informasi, Kementrian Investasi/BKPM.
Materi kedua “Cara Pengajuan Ijin Penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam rangka mendapatkan ijin edar pangan Badan POM” disampaikan oleh Dra. Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM selaku Koordinator Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan BTP (termasuk Fortifikasi) Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM.
Materi ketiga adalah “Prosedur Pengajuan Ijin Edar Pangan Olahan Badan POM” yang disampaikan oleh Anisa Ilhami Irgananda, S.Gz dari Registrasi Pangan Olahan Badan POM.
Acara webinar ini dilaksanakan secara daring, dan diikuti 227 orang peserta yang berasal dari perwakilan lintas sektor, akademisi dan pelaku usaha pangan di Jawa Barat dan luar Jawa Barat.
Seluruh peserta mengikuti acara dengan antusias, terutama pada saat sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang masuk melalui kolom chat dan belum bisa dijawab secara langsung oleh Narasumber, akan ditindak lanjuti melalui surat elektronik.
Tujuan dari Webinar ini adalah dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran produk pangan, memberikan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan dan masyarakat terkait registrasi pangan olahan untuk mendapatkan ijin edar pangan olahan serta untuk memberdayakan masyarakat dan pelaku usaha pangan.*