Pemkot Bandung Berharap Bandara Husein Kembali Layani Penerbangan Komersil

Bandung, RuangHukum.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta dukungan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pembangunan di Kota Bandung. Termasuk dukungan agar Bandara Husein Satsranegara direaktivasi agar kembali melayani penerbangan domestik dan internasional.

Pada kesempatan tersebut hadir sejumlah pemangku kepentingan perkerataapian di kawasan Jawa Barat diantaranya Dirjen Kereta Api, Dinas Perhubungan Jawa Barat, PT. KAI, PT. INKA, KCJB, KNKT dan lainnya.

Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq saat menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dii Ruang Tengah Balai Kota, Senin 2 September 2024.

Eric berterima kasih atas hadirnya berbagai Proyek Strategis Nasional di Kota Bandung salah satunya kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, kehadirannya berdampak signifikan terhadap kunjungan ke Kota Bandung.

Dalam rangka memaksimalkan kehadiran KCJB tersebut, ia berharap infrastruktur pendukungnya juga dimaksimalkan seperti mengaktifkan kembali akses KM 149 dan 151. “Kami mohon dukungan dari DPD RI, kami sedang mengupayakan adanya Proyek Strategis Nasional di Kawasan Gedebage. Penguatan km 151 dan km 149, mudah mudahan km 149 September ini bisa dibuka kembali termasuk km 151,” ujar Eric.

“Pengembangan PSN dampak feeder kereta cepat Whoosh termasuk fly over Nurtanio, Ciroyom dan infrastruktur pendukungnya seperti penyeberangan orang. Beberapa fly over masih dibutuhkan di Kota Bandung,” imbuhnya.

Selain itu, pembukaan kembali Bandara Husein Sastranegara menjadi hal krusial untuk meningkatkan ekonomi Kota Bandung. “Ini penting bagi kami, kalau bandara Husein dibuka dapat mempercepat akses ke Kota Bandung,” kata Eric.

Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh mengatakan, kunjungan DPD RI ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian tingkat daerah dan nasional.

Kesempatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Perkeretaapian.

“Bagaimana situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan serta untuk memperoleh masukan terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian,” kata Puteh.

Menurutnya, penyelenggaraan perkerataapian harus dilaksanakan guna memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara masal dengan selamat aman nyaman, cepat, tepat, tertib dan teratur serta izin. “Hal ini diperlukan untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan UU Perkeretaapian tersebut,” katanya. (ay)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Empat Resto Hidangkan Kuliner Lezat Khas Sunda Di Bandung

Next Article

Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Lambungkan Tarif

Related Posts