Sanksi Unggah Foto Di IG Bagi Pelanggar Prokes Kota Bandung

Operasi Perketatan AKB Yang Diperketat Pasca Penetapan PSBB Proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020)

BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 104 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020).

Para pelanggar tersebut terjaring di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan operasi kali ini menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat.

“Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi mengungkapkan, total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp 1.050.000,00.

“Untuk sanksi sosial, jenisnya beragam. Di antaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat update di media sosial,” katanya.

Tadi, lanjut Rasdian, ada 2 orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag.

Sementara itu, SR (20), warga Pasir Koja yang menerima sanksi sosial berupa postingan instagram melanggar AKB mengaku akan lebih disiplin mengenakan masker.

“Tidak mau lagi (terjaring operasi),” katanya seraya berjanji akan terus menggunakan masker.  (Alief)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Kasie Trantib Kecamatan Andir: Operasi AKB Jadi Kontrol Penerapan Protokol Kesehatan

Next Article

Satpol PP Kota Bandung Jaring 524 Pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru

Related Posts