BANDUNG, BEDAnews.com – Sebanyak 40 advokat siap membela Koswara, pria 85 tahun yang digugat anak kandungnya sendiri hingga Rp 3 miliar. Anak Koswara tega menggugat ayahnya perkara tanah warisan.
Salah seorang kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan saat ini proses pengadilan belum memasuki pokok perkara, majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya,” katanya.
Menurut Bobby Herlambang secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
“Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat,” jelas dia.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang turut menemui Koswara bermaksud membantu mediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Dalam kasus ini, Koswara menjadi pihak yang tergugat bersama Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Sedangkan yang menggugat adalah Deden (anak kedua) dan Nining istrinya, Masitoh sebagai kuasa hukum (anak ketiga).
Dedi Mulyadi meminta para penggugat untuk mengurungkan kasus sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua yang sudah renta. Ia sendiri mengaku akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
“Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing,” tutur mantan Bupati Purwakarta ini.
Meninggal dunia
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya. Namun Tuhan mentakdirkan Masitoh meninggal sehari sebelum sidang.
Koswara baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021). ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.
“Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya,” ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.
Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.
Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.
Di surat bermaterai dengan cap notaris, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
“Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi.”
“Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak,” ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.
Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.
Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
“Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” ungkap Koswara.
Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Rupanya rencana orang tuanya tidak diterima oleh Deden, dan meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 milir jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.
Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.
“Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat,” kata Koswara. Boed