TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), menyatakan akan melakukan pengembangan atas perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.
Ketua FKMT Dani Safari Effendi menyampaikan hal tersebut di sela sela acara pembukaan Base Camp FKMT di Ciwaas Peuntas Tamansari Kota Tasikmalaya, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Dani, pihaknya sudah memiliki beberapa BAP Pejabat Pemkot, dan beberapa Kwitansi, juga nota belanja barang, yang memang ada aliran dana dari mulai puluhan juta hingga ratusan juta.
“Kemarin kan putusannya sudah jelas bagi oknum mantan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sekarang kami akan mengarah ke Pejabat Pemkot Tasikmalaya,” ungkapnya.
“Tunggu saja kita sedang meresumenya tinggal menyusun siapa saja yang harus diperiksa,” tambah Dani.
Menurutnya yang penting uang sebesar Rp. 56 Milyar lebih, bisa diketahui rimbanya.
“Kita akan konsul terlebih dahulu ke BPKP RI di Bandung dan data kami komplit dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Noer)