BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2012 lalu memberlakukan pembatasan pendirian toko swalayan (Toko Modern), seperti super market atau minimarket, agar keberadaannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha kecil milik warga.
Moratorium mengenai pendirian toko modern tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) kota Bandung.
Namun cukup disayangkan, meski pembatasan (moratorium) pendirian toko modern masih diberlakukan, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Surat edaran sepertinya aturan tanpa taji. Meski larangan sudah ada dan masih berlaku tapi toko modern terus saja berdiri.
“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan),” ujar Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis, kepada wartawan, Senin (8/2/2021) lalu.
Apa yang disampaikan Azis bukan sebatas omongan tanpa fakta. Buktinya di Babakan Ciparay dan Bojongloa, Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” ungkap Azis.
Aziz juga mengungkapkan, kedua toko swalayan baru itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Ini terbukti awal Februari 2021 lalu, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melayangkan teguran untuk kedua toko swalayan baru tersebut.
Surat teguran yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi itu, dilayangkan kepada perusahaan karena diduga pendirian kedua toko swalayan itu melanggar aturan, dengan tidak melengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang tidak memenuhi komitmen.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin saat diminta tanggapan seputar banyaknya pendirian toko modern (swalayan) mengatakan jika moratorium masih diberlakukan.
Namun Rony juga tidak bisa menutup mata jika belakangan banyak berdiri supermarket baru. Hal ini terkait banyaknya pengaduan tentang masalah tersebut.
“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini,”kata Rony, .
Lebih lanjut Rony menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah toko modern yang berizin di kota Bandung sebanyak 330 buah. Sedangkan untuk yang tidak memiliki izin ia tidak mengetahuinya. Pasalnya, DPMPTSP hanya mengurus perizinan saja.
Sementara untuk pengawasan dan pengendalian (wasdal) seperti toko swalayan tak berizin, berada di OPD lain. “Untuk wasdalnya di OPD lain,” tandasnya. ***