BANDUNG, BEDAnews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, dilaporkan sejumlah masyarakat Kabupaten Bandung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Mereka (masyarakat, red) menganggap Emil dan Uu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait pasangan calon (Paslon) No 3 Bupati terpilih, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Perwakilan masyarakat Dadang Rusdiana, mengungkapkan pada 27 Feb 2021 lalu, Gubernur menerima paslon terpilih di kantor Gubernur, dan diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Cabup.
“Walaupun paslon No 3 sebagai pemenang yang dimumkan oleh KPU, tapi prosesnya masih menunggu keputusan MK. Disitu setahu saya, mereka (gubernur dan paslon, red) membicarakan pejabat sekda kab Bandung”, ungkap Dadang Rusdiana, usai melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Bawaslu Jabar Jl. Turangga Bandung Jumat (05/03/2021).
Artinya lanjut Dadang yang akrab disapa Darus, Gubernur telah melanggar pasal 71, dimana pejabat negara atau pejabat publik tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya.
“Gubernur seharusnya tahu, dia belum ditetapkan sebagai bupati, apalagi membicarakan pejabat. Rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda,” tegas Darus.
Pihaknya juga mempersoalkan kehadiran Paslon 3 di acara pelantikan Sekda Kab Bandung, Asep Sukmana sebagai Pj Sekda.
“Disitu hadir Dadang dan Shahrul, ini kan aneh. Kalau Bupati yang sudah dilantik, mereka lalu hadir, itu wajar,” tambahnya.
Darus juga menambahkan, jika nanti di MK ternyata paslon No 3 di nyatakan kalah, tentunya akan berantakan semua. Artinya disitu ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur, dimana pada saat tahapan pilkada belum selesai, telah melakukan komunikasi poltik dalam forum resmi di kantor gubernuran.
“Laporan sudah kita berikan pada Bawaslu Jabar, tentang dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima sebagai informasi dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu pusat,” jelas Dadang.
Sementara Kuasa Hukum warga, Sachrial, SH., mengungkapkan Gubernur Jawa Barat telah melanggar pasal 25-26 UU Pilkada, dimana semua warga dan pejabat masih terikat uu pilkada.
“Saya harap Gubernur jangan terlalu banyak main main, pasti lebih mengerti undang-undang. Karena ini berbahaya. Kalau yang hadir pada saat itu semua paslon, tidak menjadi masalah, DS ini kan baru paslon terpilih, karena statusnya belum jadi Bupati, dia baru jadi paslon terpilih, tapi kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Offside. Saya berharap sekali, bawaslu propinsi jabar menindak laporan dari kita,” pungkasnya. ***