JAKARTA, BEDAnews.com – Jika dilihat dari segi hukum, revisi UU ITE sebenarnya ingin memadukan, menemukan dan mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan Presiden Joko Widodo.
Pendapat itu, dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, belum lama ini saat dirinya menjadi narasumber webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE,” yang digelar PWI Pusat.
“Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki,” ujarnya.
Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya.
Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat. (BD)