Menyoal Perda KTR dan P4GNPN Kota Bandung

RuangHukum BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 11 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda Kota Bandung tentang P4GNPN, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).

Ketua Pansus 9, Rizal Khairul mengatakan, penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandung.

“Dengan memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok pemula, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara,” katanya.

Menurutnya, dalam penegakkan aturan terkait KTR ini membutuhkan keberanian dan ketegasan Aparat, namun kesabaran dan ketekunan juga dibutuhkan.

“Mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan dibutuhkan dalam penyadaran pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan tersebut,” ucapnya.

“Efektivitas Perda ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan dan penegakkan aturan, serta komitmen dan konsisten seluruh stakeholder termasuk birokrat agar dapat dicapai sesuai dengan harapan,” lanjutnya.

Sedangkan Ketua Pansus 11, Andri Rusmana mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. hal tersebut tidak lepas dari letak demografis Kota Bandung yang sangat strategis.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Bandung, pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019, tiap tahunnya didapati lebih dari 200 kasus dengan tersangka lebih dari 300 orang.

Pada 2016 terdapat 243 kasus dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 terdapat 277 kasus dengan tersangka 373 orang, tahun 2018 terdapat 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan pada 2019 terdapat 260 kasus dengan tersangka 341 orang.

“Peran aktif Pemkot Bandung dalam P4GNPN ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata tindakan Pemerintah mewujudkan tujuan pemberantasan ini,” katanya.

Menurut Andri, pada perjalanan pembahasan Raperda tentang P4GNPN ada beberapa masukan yang perlu penyempurnaan, Pansus 11 pun telah menyelesaikan hal tersebut.

“Melalui serangkaian pembahasan Pansus dan hasil fasilitasi Raperda dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada beberapa masukan terkait Raperda ini yang perlu disempurnakan,” katanya.

“Sehubungan dengan hal tersebut Pansus telah melakukan penyempurnaan Raperda diantaranya ketentuan umum semula 21 poin menjadi 23 poin, kedua batang tubuh semula 67 pasal menjadi 59 pasal. Total Raperda tentang P4GNPN terdiri atas 14 BAB dan 59 pasal,” lanjutnya. (Alip)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Sosialisasi Sadar Hukum LBH Walilebah, Disambut Antusias Anak Muda Kp Lengo Bantarsari

Next Article

Kota Bandung Kini Miliki Perda KTR dan Pencegahan Narkoba

Related Posts