Handoko Yudianto: Pembebasan Lahan Jalan Tol Semarang – Demak, Bukan Lingkup Pekerjaan BUJT PPSD

RuangHukum JAKARTA –  PT. Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PT. PPSD), merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan tujuan untuk mengembangkan ruas Jalan Tol Semarang – Demak di Provinsi Jawa Tengah, yang dibentuk oleh PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan komposisi kepemilikan saham saat ini masing-masing sebesar 73,85% dan 26,15%.

Direktur Utama PPSD Handoko Yudianto, melalui siaran pers yang diterima wartawan beberapa waktu lalu menyebutkan PT. PPSD beserta PT. PP dan WIKA yang berperan selaku pengelola dan kontraktor dalam pengembangan dan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, tidak melaksanakan lingkup pekerjaan pembebasan lahan.

Adapun lingkup pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. PP dan WIKA, antara lain: pembangunan struktur jembatan, pile slab, timbunan, dll. Proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah pekerjaan konstruksi Seksi 2 dimulai sejak Desember 2019 dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2022, progress pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II telah mencapai 39,14%.

Jalan Tol Semarang-Demak sendiri lanjut Handoko, memiliki panjang ruas dengan total 26,7 (dua puluh enam koma tujuh) kilometer yang terbagi dalam 2 (dua) seksi di mana Seksi 1 memiliki ruas sepanjang 10,39 (sepuluh koma tiga sembilan) kilometer dan Seksi 2 memiliki ruas sepanjang 16,31 (enam belas koma tiga satu) kilometer.

Menurut Handoko, PT. PP dan WIKA yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol Semarang-Demak tidak turut serta dalam pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) PPSD.

“Adapun kewajiban PPSD sebagai badan usaha dan pengelola jalan tol, yaitu hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan dana, baik untuk penyediaan dana talangan tanah maupun dana untuk pembangunan jalan tol tersebut,” ujar Handoko Yudianto.

PPSD ditunjuk sebagai Pemenang Lelang Penguasaan Jalan Tol oleh Pemerintah pada tahun 2019 silam. “Sesuai visi perusahaan kami, dimana dengan ditunjuknya PPSD sebagai perusahaan pengelola jalan tol akan memberikan rasa aman, nyaman, serta memberikan manfaat bagi stakeholder jalan tol ruas Semarang-Demak,” katanya. (Ridhwan)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Anggota DPR-RI Fathan Subchi, Dukung Warga Demak Korban Pembebasan Tol Semarang – Demak

Next Article

Bersama SMSI, Lembaga UKW UPDM Sepakat Gelar ToT

Related Posts