Puan: Libatkan Masyarakat dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU Ibu Kota Negara

Ketua DPR RI, DR (H.C.) Puan Maharani (dok. Wikipedia)

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022) lalu di Senayan.

 

Dengan disahkannya UU ini, maka rencana pemindahan ibu kota negara “Nusantara” dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah bukan wacana lagi, melainkan kenyataan.

 

Agar UU tersebut dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan aturan pelaksana. Ada sekitar 10 aturan turunan UU IKN yang harus dipersiapkan. Antara lain 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.

 

Terkait hal ini, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).  Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN selesai sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan.

 

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan, Kamis (3/2/2022). Menurutnya, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. “Sebab masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara,” ungkapnya lagi.

 

Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, harap Puan, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah. “Kami harap pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

 

“DPR akan terus mengawal proses ini,” tegasnya. Puan juga berharap agar pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama ‘Nusantara’ ditargetkan dimulai pertengahan tahun 2022. (Redaksi)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Firli Bahuri: NU Turut Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi

Next Article

Yasonna Teken Perjanjian Ekstradisi: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Related Posts