RUANG HUKUM – UU Keolahragaan telah resmi menjadi pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Hal itu tercetus dalam rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (15/2/2022) lalu.
“UU Keolahragaan secara intensif telah melewati berbagai rapat dengan pemangku kepentingan, konsinyering, kunjungan kerja ke berbagai daerah, uji publik, serta dibahas dalam beberapa kali sidang Paripurna DPR RI,” papar Hetifah.
Dalam prosesnya, lanjut Hetifah, Komisi X DPR RI dan pemangku kepentingan telah melewati berbagai perdebatan panas yang bahkan sempat mengalami deadlock terhadap beberapa isu.
“Saya mengapresiasi Kang Dede (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) sebagai Ketua Panitia Kerja, Menpora, serta seluruh pihak yang terkait atas itikad baiknya. Semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan di dunia olahraga Indonesia dengan sebaik-baiknya,” puji politisi Partai Golkar tersebut.
Terakhir, Hetifah mengharapkan implementasi UU Keolahragaan dapat dilakukan secara optimal. “UU ini telah disusun dengan sungguh-sungguh dan diharapkan menjawab berbagai persoalan yang ada. Oleh karena itu, sekarang tinggal implementasinya. Saya berharap semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah, lembaga olahraga, swasta, BUMN, atlet, dan seluruhnya untuk dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu.
Hampir 17 tahun diterapkan, UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 resmi diganti menjadi Undang Undang Keolahragaan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/2/2022). Setidaknya, ada 816 pembahasan yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti kelembagaan KONI-KOI, kesejahteraan atlet, pendanaan olahraga, anti doping, olahraga berbasis teknologi (E-Sport dan sport science), dan lain sebagainya. UU Keolahragaan sendiri merupakan usul inisiatif dari pihak DPR dan telah dibahas secara internal sejak Juni 2020 dan ditugaskan secara resmi di Paripurna sejak 9 April 2021.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyampaikan urgensi penggantian UU SKN menjadi UU Keolahragaan. Berdasarkan fakta dan data empiris, setelah diterapkan lebih dari 17 tahun, UU SKN dipandang perlu untuk diganti dan mengkonstruksi penataan lembaga keolahragaan dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian tidak terjadi benturan dan konflik satu sama lain, namun saling melengkapi dan harmonis guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“UU Keolahragaan mampu menjawab tantangan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional serta perubahan global. UU Keolahragaan hadir sebagai respon terhadap tuntutan perubahan dan dinamika dalam sistem keolahragaan nasional seperti pendanaan, penyelesaian sengketa kelembagaan, era industri digital, dan isu krusial lainnya,” tambah Menpora.*