Komisi II-Kemendagri Sepakat Pemekaran Papua Disesuaikan Jumlah Kelompok Wilayah Adat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

Komisi II DPR RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan hal tersebut, sebab pemekaran Papua merupakan amanat dari aturan lex specialis yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Sedangkan, untuk pemekaran daerah lain masih dilakukan moratorium karena mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun pemekaran berbasis pada pembagian wilayah adat tersebut dilatarbelakangi oleh sejarah dan karakteristik sosial-budaya yang hampir sama. Sehingga, diharapkan mempercepat penanganan persoalan dan akurasi pembangunan.

“Jadi, kesepakatan ksementara ini dengan Kemendagri, kita akan memekarkan Papua nanti sesuai dengan jumlah kelompok wilayah adatnya, misalnya Saereri, Mamta, Ha Anim, dan sebagainya,” ujar Syamsurizal kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, tujuh wilayah adat tersebut adalah Mamta, Saereri, Ha Anim, La Pago, Mee Pago (wilayah Papua), dan Bomberai serta Domberai (wilayah Papua Barat). Syamsurizal menambahkan, RUU yang saat ini sedang masuk dalam pembahasan harmonisasi di Baleg DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. Ketiga provinsi tersebut adalah pemekaran dari Provinsi Papua saat ini. Sedangkan, untuk pemekaran Provinsi Papua Barat yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Dan sisanya satu lagi direncanakan Provinsi Papua Utara. Karena ada di situ ada wilayah hukum adatnya dari masyarakat orang asli Papua yaitu Saereri. Jadi totalnya tujuh provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, serta pemekaran barunya adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, serta Papua Utara,” jelas Anggota Fraksi PPP ini.

Meskipun demikian, Anggota Baleg DPR RI ini pun belum dapat memastikan kapan rampungnya pembahasan lima RUU baru untuk menjadi payung hukum pemekaran tersebut. “Namun, yang sudah dilakukan harmonisasi itu tiga provinsi, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Selatan itu yang sudah sampai di Baleg,” tutup legislator daerah pemilihan Riau I tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyetujui usul pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat. Persetujuan itu disampaikan Jokowi saat menerima 61 tokoh Papua di Istana Negara, Selasa (10/9/2019). Dalam pertemuan itu para tokoh Papua meminta agar ada pemekaran sebanyak lima provinsi lagi di Papua dan Papua Barat. Tapi dalam pertemuan itu belum ditentukan berapa jumlah provinsi pemekaran. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

UU HKPD Wujud Komitmen Bersama Penguatan Kualitas Desentralisasi Fiskal Untuk Kesejahteraan Rakyat

Next Article

Puan Maharani: Waspadai Omicron BA.2 untuk Cegah Lonjakan Kasus Baru Covid

Related Posts