Hukuman Mati Merupakan ‘Special Punishment’, Bukan ‘Main Punishment’

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menerapkan pidana mati. Dalam pelaksanaannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.

Hal itu disampaikan wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel, beberapa waktu lalu.

Dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra publik. Hampir semua negara di Kawasan Eropa menolak penerapan hukuman mati. Jerman termasuk salah satunya.

Mengenai masih tetap adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, wamenkumham memberikan penjelasan kepada Lepel bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa Selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan. Pembinaan yang didapat tidak hanya berupa pembinaan mental-spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga pembinaan keterampilan.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.

Menyambung apa yang disampaikan Eddy, Lepel menyampaikan saat ini ada 9 (sembilan) warga negara (WN) Jerman ditempatkan di Lapas dan Rutan di Indonesia. Namun, 2 (dua) orang diantaranya sedang menunggu konfirmasi lanjutan proses pengajuan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Lepel berharap pengajuan bebas bersyarat kedua WN Jerman tersebut dapat segera terealisasi.

Sebagai informasi, proses pengajuan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi WBP Asing, berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

RI - AS Bahas Kebijakan Visa Hingga Ekstradisi

Next Article

Ahli Waris Pahlawan KRI NANGGALA-402 Tempati Rumah Khusus dari Negara

Related Posts