Supaya Dipahami, Perbuatan Cabul LGBT Harus Diperjelas RUU KUHP

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kementerian Hukum dan HAM terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis’ atau kerap dikenal dengan istilah ‘LGBT’ sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP juga dapat dijelaskan secara eksplisit pada ‘Memorie van Toelichting‘ (Memori Penjelasan). Mengingat, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dengan Tim Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di  Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” ujar Politisi fraksi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. “Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM. *

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Tantangan Kebencanaan, Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan

Next Article

Di Sidang UN ESCAP, Indonesia Jelaskan Strategi Capai TPB/SDGS Pascapandemi

Related Posts