Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian dan Dalam Negeri menutup Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah dan DIklat Pengelolaan Barang Milik Daerah bertempat di Hotel Swissbell Kemayoran, Jumat (27/05/2022).
Dalam kesempatan kegiatan penutupan Diklat, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menyampaikan bahwa kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintahan berbasis Akrual telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Beralihnya dari kebijakan akuntansi cash basis menjadi accrual basis agar dapat memperlihatkan kondisi keuangan pemerintah daerah tidak hanya saat masuk dan keluarnya uang tunai. Semeintara itu, kebijakan akuntansi pemerintah daerah berisi unsur-unsur pokok dari Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam pemilihan suatu metode akuntansi, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Oleh karena itu kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntansi bagi fungsi-fungsi akuntansi baik di SKPKD maupun di SKPD.
“Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, dan Pemerintah Daerah diharapkan sudah menyusun atau bahkan telah mengeluarkan kebijakan sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Sehingga atas dasar tersebut Pemda dapat membuat aplikasi yang nantinya akan menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan,” ujar Sugeng.
Sementara itu, terkait pengelolaan barang milik daerah, Sugeng mengingatkan penatausahaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan optimal, dapat dicapai oleh pemerintah daerah apabila pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodefikasi barang yang diatur dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
Sebelum mengakhiri sambutan, Sugeng barharap bahwa kita membutuhkan SDM Aparatur yang memiliki kompetensi pengetahuan, sikap dan keahlian dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Pelatihan ini di pandang sangat perlu untuk dilaksanakan karena dengan adanya Reformasi Birokrasi saat ini berdampak pada tuntutan masyarakat untuk mereformasi masalah keuangan di negara kita, sehingga pemerintah perlu menggunakan informasi yang disediakan dalam Laporan Keuangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Penerapan Sisem Akuntansi berbasis Akrual mampu mengasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan, oleh karena itu penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual pada setiap instansi pemerintah harus segera dilaksanakan. Begitu pula dengan pentingnya, pengelolaan barang miliki daerah juga harus dilakukan dengan serius agar tidak merusak wajah neraca Pemda. Sehingga tepat kedua diklat ini dilaksanakan secara bersamaan untuk saling bertukar pengalaman dalam menjaga neraca pemda, yang menunjukkan kekuatan keuangan suatu daerah,” tutup Sugeng. *