Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian telah mengirim 3 surat, surat pertama teguran kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), untuk mematuhi status ‘Dalam Pengawasan Khusus’ yang telah diberikan sebelumnya. Bahkan KemenKopUKM juga telah membentuk tim khusus agar segala kewajiban KSP-SB dan KSP-FIM dipenuhi. Mulai dari laporan kegiatan hingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin. Pertama, bahwa hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.
Kedua, KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan KSP-FIM, yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.
“Poin ketiga, bahwa Nota Kesepahaman tersebut dilakukan tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/5) lalu.
Selanjutnya poin keempat, KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.
Poin kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus. Kemudian poin keenam, untuk itu KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM.
“Terakhir, jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” warning Zabadi.
Tak cukup sampai disitu, Deputi Bidang Perkoperasian juga melayangkan surat kedua Nomor: B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, mengenai Nota Kesepahaman KSP-SB dengan KSP-FIM yang berisikan, permintaan secara tegas agar Nota Kesepahaman ditinjau Kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika akan diteruskan wajib disampaikan dan disetujui dalam forum Rapat Anggota.
Deputi Bidang Perkoperasian kembali mengirim surat ketiga Nomor: B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, terkait Kewajiban Rapat Anggota yang berisikan kewajiban segera melaksanakan Rapat Anggota dengan melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota, dan berkoordinasi dengan Tim Pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan Rapat Anggota.
Dalam mengawasi kepatuhan KSP-SB atas ketiga surat tersebut, KemenKopUKM juga telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pendampingan, terkait pelaksanaan RAT KSP-SB. Dimana telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada hari selasa 24 Mei 2022.
“Tim ini bersama dengan pengurus, pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun RAT, dan artinya dimulai dengan persiapan dan sosialisasi RAT yang diawali rapat-rapat anggota pada awal Juni,” jelas Zabadi.
Selanjutnya dari tim manajemen diminta untuk menyusun konsep pelaksanaan RAT yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022. Tim meminta kepada pihak manajeman untuk selambat-lambatnya tanggal 1 Juni sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada Tim Pendamping. “Tim Pendamping juga akan mensosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT TB 2021 KSP-SB,” tambahnya.
Kepada pihak III dalam ini rencana pengalihan aset KSP-SB kepada KSP FIM menurut Zabadi, ini tentu sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Untuk itu kami segera mengeluarkan sanksi sekaligus menetapkan mereka (KSP-FIM) dalam pengawasan khusus,” sebutnya.
Klasifikasi Koperasi
Zabadi menegaskan, dalam mengatasi koperasi bermasalah, KemenKopUKM telah membangun infrastruktur secara bertahap. Bagaimana membangun pengawasan koperasi secara efektif. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori kategori berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.
Saat ini koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV dengan jumlah lebih dari 779 koperasi, koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test. Dalam fit and proper test ini menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama. Pertama, integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan.
“Nanti akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK. Kedua reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi. Keempat, kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif,” imbaunya.
Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online. “Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” tegasnya.
Zabadi berpesan, tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota. Kepada pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dan bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” harap Zabadi.*
Sumber: Kemenkopukm.go.id