Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menyayangkan atas deadlock-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang menyebabkan pembahasan RUU tersebut dihentikan. Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-24 memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.
“Saya dari Komisi VIII menyayangkan atas deadlock-nya atau atas terhentinya RUU Penanggulangan Bencana. Bahwa sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Komisi VIII sebenarnya menghendaki adanya penguatan BNPB dalam RUU tersebut. Namun, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.
“Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti, maka hari ini diputuskan dalam rapat paripurna,” imbuh legislator dapil Sumatera Barat II itu.
Dengan dihentikannya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, politisi fraksi Golkar ini mengatakan bahwa terkait dengan penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama yang memang tidak berubah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dengan dicabutnya atau diberhentikannya (pembahasan) undang-undang ini, tentu kembali kepada undang-undang lama dan memang undang-undang lama itu tidak berubah-ubah, tetap berlaku seperti semula gitu. Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB,” tegas John Kenedy. *