Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) terhadap UUD 1945. Permohonan pengujian UU AP diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto didampingi tujuh hakim konstitusi dalam sidang pengucapan ketetapan di MK, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2022 yang diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S. dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 24 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 40/PUU/PAN.MK/AP3/ 03/2022, bertanggal 30 Maret 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 April 2022 dengan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 14 April 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Selanjutnya Mahkamah telah mengagendakan dan melaksanakan sidang perbaikan permohonan Pemohon pada 11 Mei 2022. Namun sebelum sidang berlangsung, Kepaniteraan Mahkamah menerima Surat Pemohon Nomor 050/PRI-MK/V/2022 bertanggal 9 Mei 2022 tentang Permohonan Penundaan/Penjadwalan Ulang Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022. Terhadap permohonan penundaan persidangan yang diajukan Pemohon, Mahkamah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 12 Mei 2022 mengabulkan permohonan penundaan persidangan yang diajukan Pemohon. Kemudian dalam RPH dimaksud Mahkamah memerintahkan Kepaniteraan untuk menjadwalkan kembali persidangan dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon yang diagendakan pada 23 Mei 2022.
Kemudian pada 20 Mei 2022 Mahkamah menerima Surat Pemohon Nomor 038/Pri-MK/V/2022 perihal Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022, bertanggal 20 Mei 2022. Pada 23 Mei 2022 Mahkamah tetap melaksanakan sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya sebagaimana surat Pemohon Nomor 038/Pri-MK/V/2022 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah.
Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h di atas, RPH pada 23 Mei 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Kemudian berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.*