Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT. Lestari Gemilang Intisawit (PT. LGI) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT. Nabati Agro Subur (PT. NAS). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT. LGI.
Sebagaimana informasi yang dikutip dari laman kppu.go.id, Selasa (31/05/2022), perkara dengan nomor register 05/KPPU-M/2022 ini berawal dari aksi korporasi PT. LGI dalam melakukan pengambilalihan saham PT. NAS yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015. Pengambilalihan saham PT. NAS oleh PT. LGI sebanyak 2.375 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima) saham atau setara dengan 95% (sembilan puluh lima persen) saham dengan nilai transaksi sebesar Rp2.593.460.000 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi PT. LGI yang telah mengakui melakukan keterlambatan pemberitahuan kepada Komisi, yang disebabkan ketidaktahuannya atas kewajiban pelaporan. Selain itu, pengakuan PT. LGI tersebut dibuktikan dengan sikap PT. LGI di dalam persidangan yang menerima dalil-dalil dalam Laporan Keterlambatan Pemberitahuan, kooperatif selama proses persidangan yang dibuktikan dengan selalu hadir dalam persidangan, dan menyerahkan dokumen yang diminta selama Sidang Majelis Komisi berlangsung, serta belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99).
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT. LGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum PT. LGI untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi dalam amar putusannya memerintahkan PT. LGI untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Jika PT. LGI mengajukan Keberatan, maka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Putusan.*