Permudah Pembaca, Komnas HAM Luncurkan Aplikasi Literasi HAM Berbasis Android

Acara Bincang Santai Bersama Publikasi: Literasi Digital melalui Aplikasi PUHBA (Publikasi HAM Berbasis Android) melalui zoom, Senin (30/05/2022).

Berkembangnya teknologi khususnya di bidang komunikasi dan informasi, berdampak pada dunia literasi yang semula dilakukan secara konvensional sekarang dapat dilakukan secara digital. Komnas HAM melihat peluang tersebut dalam upaya penyebarluasan wawasan HAM melalui literasi digital yaitu dengan menyediakan sebuah aplikasi bernama PUHBA (Publikasi HAM Berbasis Android).

Aplikasi PUHBA merupakan aplikasi yang dimiliki oleh Komnas HAM yang berisi berbagai buku, policy brief, dan terbitan-terbitan dari Komnas HAM. Masyarakat umum maupun staf Komnas HAM yang membutuhkan literatur terkait hak asasi manusia dapat mengakses berbagai bahan bacaan melalui aplikasi ini, sehingga tidak harus pergi ke perpustakaan Komnas HAM.

Namun di tengah era digital saat ini, tidak dipungkiri pula jika masih ada orang yang lebih nyaman mencari informasi secara konvensional dengan membaca buku secara langsung. Hal ini diungkapkan oleh Fauzan Faradli, pustakawan Komnas HAM yang menjadi salah satu narasumber dalam acara Bincang Santai Bersama Publikasi: Literasi Digital melalui Aplikasi PUHBA (Publikasi HAM Berbasis Android) melalui zoom, Senin (30/05/2022).

“Perpustakaan menjadi sumber literatur, ada pemustaka yang sudah menggunakan literasi digital dan ada juga yang masih menggunakan sumber-sumber literasi fisik. Berdasarkan kebutuhan dan kemajuan teknologi tersebut, perpustakaan Komnas HAM tidak hanya mengelola buku dan bahan bacaan yang bersifat fisik, namun juga buku-buku yang digital atau e-book seperti halnya yang terdapat di PUHBA,” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengungkapkan jika adanya aplikasi PUHBA ini sangat membantu para pemustaka Komnas HAM yang berasal dari ekternal. Hal ini disebabkan pemustaka eksternal Komnas HAM hanya dapat membaca di tempat atau fotocopy, yang bisa meminjam hanya pemustaka internal Komnas HAM. Apalagi koleksi perpustakaan Komnas HAM dianggap lengkap sehingga sering menjadi acuan masyarakat umum yang membutuhkan literatur terkait HAM.

Yordan Rizki, Abang None Buku Jakarta sekaligus sebagai duta literasi Jakarta dari 2019 menyambut baik adanya aplikasi PUHBA yang dimiliki oleh Komnas HAM. Menurutnya literasi adalah kegiatan yang tidak hanya membaca dan menulis, namun juga memahami, mampraktikan, dan menganalisis. “Terkait literasi digital, aplikasi PUHBA sangat membantu karena mempermudah dalam mencari dan mengakses sumber bacaan khususnya hak asasi manusia melalui digitalisasi. Adanya aplikasi ini diharapkan Komnas HAM dapat menjadi wadah dan sumber dalam literasi digital terkait HAM,” imbuh Yordan.

Sri Rahayu yang akrab disapa Ayu, penyuluh HAM Komnas HAM yang juga hadir sebagai narasumber menyetujui pendapat Yordan. Menurutnya aplikasi PUHBA memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan wawasan terkait HAM dan penyebarluasannya pun bersifat masif. “PUHBA menjadi alternatif media dalam meliterasikan HAM dan sangat fleksibel dalam menyebarluaskan wawasan HAM, apalagi berbasis android yang mana masyarakat sudah banyak memiliki smartphone,” ucap Ayu.

Aplikasi PUHBA menunjang kerja-kerja Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya, terutama pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam bidang penyuluhan. Literasi HAM berbasis android ini mempermudah dalam pendidikan dan pemajuan HAM di Indonesia karena cocok dengan konturnya yang memiliki luas luar biasa, merupakan negara kepulauan, dan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia.

Pada kesempatan ini Ayu pun mendorong kepada masyarakat, khususnya anak muda, untuk lebih sadar akan pentingnya berliterasi, menambah pengetahuan, dan mencari pengetahuan baru, sehingga ketakutan-ketakutan dalam dunia digital dapat diminimalisir. Literasi juga merubah pola pikir, membuat orang lebih toleran, mencegah hoax dan ujaran kebencian, bahkan yang cakupannya lebih luas lagi.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Forum Jurnalis KPPU: Penataan Minyak Goreng Harus Dilakukan dari Hulu

Next Article

Program Percepatan Reforma Agraria di Tujuh Provinsi Didukung Bank Dunia

Related Posts