Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi narasumber dalam kuliah tamu di Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (3/6/2022). Pada kesempatan tersebut, Daniel yang hadir secara langsung menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK. “Perubahan UUD 1945 melahirkan beberapa lembaga negara baru seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, dan MK,” ujar Daniel.
Dikatakan Daniel, MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekusaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. “Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, sangat penting memahami mekanisme dan proses beracara di MK guna mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya.
Selain itu, MK mengemban misi untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara. “Saya meyakini kuliah umum hari ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran berkonstitusi warga negara, khususnya bagi civitas akademika dan para mahasiswa/i yang merupakan generasi penerus bangsa,” sambung Daniel.
Daniel juga menjelaskan, pengajuan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya. Selain itu, permohonan harus disertai alat bukti. “Pengajuan permohonan di MK tidak dibebani biaya perkara, semuanya gratis,” ujar Daniel. Setelah permohonan telah siap, permohonan tersebut diserahkan langsung ke Kepaniteraan atau dapat diajukan secara daring.
Adapun aspek-aspek umum dalam hukum acara MK, terang Daniel, yaitu pengajuan permohonan, alat bukti, persidangan, dan putusan. Untuk pengajuan permohonan diajukan dalam bentuk tertulis dalam bahasa Indonesia dengan beberapa ketentuan pengajuan permohonan lainnya dan dalam pengajuan tidak dipungut biaya. Sehubungan dengan alat bukti dapat berupa tulisan dalam surat, keterangan saksi, para pihak, dan alat bukti lain berupa informasi yang dapat disimpan secara elektronik. Berikutnya, terkait dengan persidangan terdiri atas Sidang Pendahuluan berbentuk Sidang Panel, kemudian sidang pemeriksaan persidangan berbentuk pleno yang dihadiri sembilan hakim atau minimal tujuh hakim.
Daniel juga memaparkan praktik hukum acara MK, digunakan istilah “permohonan” bukan gugatan seperti dalam praktik hukum acara perdata karena lebih bernuansa kepentingan umum dan tidak mengandung sengketa kepentingan yang bersifat contentiosa. Sehingga DPR, Pemerintah, termasuk pula DPD bukanlah lawan Pemohon, melainkan hanya pemberi keterangan atas norma yang dipersoalkan Pemohon.*